Menurut Haru kriteria yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar adalah dengan track record yang baik dan netral, tidak bermain politik praktis.
“Yang pasti Pj Gubernur Jabar harus netral dan tidak ikut politik praktis dan yang bersangkutan mampu menjaga amanatnya,” ujarnya.
Kriteria Pejabat Gubernur diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” katanya.
Undang-undang tersebut menjelaskan pejabat tinggi madya atau setara dengan eselon 1
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang meliputi:
Sekretaris Jenderal Kementerian,
Sekretaris Kementerian,
Sekretaris Utama,
Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara,
Sekretaris Jenderal Lembaga Nonstruktural,
Direktur Jenderal,
Deputi,
Inspektur Jenderal,
Inspektur Utama,
Kepala Badan,
Staf Ahli Menteri,
Kepala Sekretariat Presiden,
Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
Sekretaris Militer Presiden,
Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
Sekretaris Daerah Provinsi,dan
Jabatan lain yang setara.
Itukah kriteria yang akan menjadi calon Pj Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil.***