Tak Kapok Dipasang! Sejumlah Reklame Ilegal di Kota Bandung Kembali Ditertibkan

- 19 Juli 2023, 07:09 WIB
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung.
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung. /bandung.go.id/

JURNAL SOREANG – Tim Gabungan Pemkot Bandung kembali melakukan operasi penertiban reklame di jl. A.H. Nasution Lodaya dan jalan Terusan Buah Batu.

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Bandung Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 juli 2023 itu melibatkan 68 orang dengan 6 unit armada.

Yakni 2 mobil Box tim penertiban reklame Kota Bandung satu truk dan tiga truk angkut dan satu mobil patroli dan satu unit crane.

Baca Juga: 5 Teknik yang digunakan untuk membuat reklame visual, Salah Satunya Tipografi yang Menarik

Penertiban pertama dimulai di jl. Lodaya pukul 22.00 WIB yaitu reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan dengan menggunakan alat berat crane dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu reklame neon Box ukuran 3 x 1 di Jl. A.H.Nasution.

Sejumlah reklame yang ditertibkan diantaranya neon box ukuran 3 x 1 meter di Jl. A.H.Nasution No.103 Neon Box ukuran 3 x 1 meter reklame ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 buah dan reklame ukuran 2 x 0,8 meter sebanyak 1 buah. Penertiban juga dilanjutkan pada keesokan harinya 13 juli 2023.

 

“ Kita menertibkan Reklame ukuran 2 x 4 meter. Naskah partai politik di Jl. Terusan Buah Batu Simpang Pasar Kordon," ujarnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Infobdg.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x