Tunggakan Rp17 Miliar, Jadi Alasan Pemkot Bandung Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

- 18 Juni 2023, 19:20 WIB
JURNAL SOREANG - Pengelolaan Kebun Binatang Bandung akan segera diambil alih oleh Pemkot Bandung. Hal tersebut sudah disampaikan melalui surat teguran pertama dari Pemkot kepada Yayasan Margasatwa Tamansari, Jum'at, 9 Juni 2023 lalu.  Dilansir dari akun instagram @humas_bandung, pengamanan aset dan
JURNAL SOREANG - Pengelolaan Kebun Binatang Bandung akan segera diambil alih oleh Pemkot Bandung. Hal tersebut sudah disampaikan melalui surat teguran pertama dari Pemkot kepada Yayasan Margasatwa Tamansari, Jum'at, 9 Juni 2023 lalu. Dilansir dari akun instagram @humas_bandung, pengamanan aset dan /

JURNAL SOREANG - Pengelolaan Kebun Binatang Bandung akan segera diambil alih oleh Pemkot Bandung. Hal tersebut sudah disampaikan melalui surat teguran pertama dari Pemkot kepada Yayasan Margasatwa Tamansari, Jum'at, 9 Juni 2023 lalu.

Dilansir dari akun instagram @humas_bandung, pengamanan aset dan ambil alih lahan kebun binatang sudah sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang meliputi pengamanan secara fisik, administrasi dan hukum.

Untuk diketahui, Kebun Binatang Bandung sejak tahun 1970 dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Yayasan telah membayar uang sewa lahan sampai tahun 2007. Namun disinilah polemik yang terjadi, bahwa sejak tahun 2008 sampai 2013 pihak yayasan belum membayar lagi uang sewa lahan.

Baca Juga: 25 SMA Terbaik di Semarang Versi UTBK yang Masuk Top 1000 Sekolah di Indonesia, Buat Referensi PPDB 2023

Pada tahun 2013 pihak yayasan sempat mengajukan izin sewa kembali, tetapi tidak dapat diproses seiring adanya tunggakan lima tahun kebelakang yang belum dilunasi.

Menurut data yang dihimpun Jurnal Soreang dari Humas Bandung, data tunggakan sewa kebun binatang per bulan April 2023, mencapai Rp17,1 miliar.

Tindakan sesuai prosedur yang ditempuh Pemkot Bandung selaku pemilik sah lahan seluas 13,9 hektar tersebut, BKAD telah berkirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak empat kali dan surat penagihan tiga kali. Maka selanjutnya Satpol PP atas arahan Pemkot tinggal mengagendakan pengamanan aset.

Baca Juga: Ini Cara Mengolah Daging Kurban Agar Tidak Alot Ala Chef Stefu Santoso

"Pada pokoknya menyampaikan agar segera menghentikan aktifitas/kegiatan, mengosongkan dan mengembalikan tanah milik Kota Bandung sesuai undang-undang yang berlaku." Ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x