Polisi Buka Opsi Restorative Justice Dalam Kasus KDRT di Depok: Keputusan Tergantung pada Suami dan Istri

- 10 Juni 2023, 22:12 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

Apabila tidak tercapai penyelesaian kasus dengan cara restorative justice, maka pihaknya akan mengusut laporan keduanya secara objektif.

 Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Polisi Ungkap Sang Istri Alami Penganiayaan Enam Kali oleh Suami Sejak 2014

"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," pungkas Hengki.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x