"Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023," beber Hengki.
Ia menuturkan, saat ini penyidik tengah menuju Palembang, Sumatera Selatan, untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat masih tinggal di daerah tersebut.
"Saat ini, tim kami sedang menuju ke Palembang karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang," ujarnya.
Hengki menilai, kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari suaminya.
Karena itu, suami korban berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.
"Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, dimana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang