Kasus KDRT di Depok, Polisi Ungkap Sang Istri Alami Penganiayaan Enam Kali oleh Suami Sejak 2014

- 10 Juni 2023, 21:50 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

"Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023," beber Hengki.

Ia menuturkan, saat ini penyidik tengah menuju Palembang, Sumatera Selatan, untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat masih tinggal di daerah tersebut.

"Saat ini, tim kami sedang menuju ke Palembang karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang," ujarnya.

Baca Juga: Referensi PPDB Jateng 2023! 5 SMA-MA-SMK Terbaik di Kabupaten Purbalingga, Kualitas Enggak Usah Diragukan

Hengki menilai, kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari suaminya.

Karena itu, suami korban berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.

"Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, dimana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x