Dalam video viral itu, sopir truk mengatakan bahwa ia sudah bertahun-tahun melewati jalan tersebut dan tidak pernah dimintai uang.
Akan tetapi, Rudi Boy dengan nada tinggi bersikukuh bahwa peraturan dibuatnya saat itu juga untuk meminta uang.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Polisi Imbau Korban Segera Melapor
Atas perbuatannya, tersangka Rudi Boy dikenakan Pasal 368 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang