4. BKR - Sriwijaya 165 pelanggaran
5. Soetta - M. Toha 165 pelanggaran
6. Soetta - Batununggal 146 pelanggaran
7. Soetta - Gardujati 131 pelanggaran.
Baca Juga: Kok Bisa? Pemilik Mobil Mendadak Viral di Medsos Karena Bikin Garasi di Jalan Umum
8. Surapati - Sentot AlybasAlybasa 124 pelanggaran
9. Soetta - Pasir Koja 125 pelanggaran
10. PHH Mustofa Cimuncang 97 pelanggaran
Angka tertinggi pelanggaran sebanyak 1186 merupakan kasus berhenti di area zebra cross.
Wajib diketahui bahwa berhenti melebihi stopline, melanggar rambu, melanggat APPIL, tidak menggunakan helm dan kelebihan muatan boncengan terpantau cctv ACTS Dishub.
Meski pun petugas tidak berada langsung dilokasi pelanggaran namun etika berkendara tetap wajib dipenuhi, apabila masih disepelekan jerat hukum denda mengintai kita.
Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Bandung Raya, PT Negeri Maupun Swasta Versi Unirank 2023
Seperti misalnya pelanggaran berhenti di zebra cross, hukumnya jelas didalam UU No. 22 Tahun 2019 Pasal 284.