Baca Juga: Penembak Kantor MUI Pusat Dinyatakan Tewas, Polisi Bakal Lakukan Hal Ini
Berikut Cara mengetahui status tanggungjawab pengelolaannya, dilihat dari warna markanya.
Apabila marka berwarna kuning, berarti merupakan jalan Nasional, Sedangkan marka berwarna putih merupakan status menandakan jalan Provinsi.
Sebagai informasi, jalan provinsi berada dibawah kewenangan seorang Gubernur dan jalan Nasional langsung ditangani oleh Kementerian PUPR.
Sementara untuk mengetahui kewenangan pengelolaan Bupati/Walikota, yang pertama dapat dilihat dari ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan Provinsi dan Nasional, secara umum markanya berwarna putih dan berfungnsi sebagai jalan penghubung antar kecamatan.
Ada pun jalan yang berstatus dibawah pengelolaan pemerintah Desa yakni jalan yang berada dipemukiman dan lingkungan warga.***