Jangan Tertukar! Begini Cara Membedakan Status Pengelolaan Jalan di Bawah Kewenangan Provinsi dan Nasional

- 2 Mei 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi, Jangan Tertukar! Begini Cara Membedakan Status Pengelolaan Jalan di bawah Kewenangan Provinsi dan Nasional
Ilustrasi, Jangan Tertukar! Begini Cara Membedakan Status Pengelolaan Jalan di bawah Kewenangan Provinsi dan Nasional /Tangkapan layar Humas Jabar

Baca Juga: Penembak Kantor MUI Pusat Dinyatakan Tewas, Polisi Bakal Lakukan Hal Ini

Berikut Cara mengetahui status tanggungjawab pengelolaannya, dilihat dari warna markanya.

Apabila marka berwarna kuning, berarti merupakan jalan Nasional, Sedangkan marka berwarna putih merupakan status menandakan jalan Provinsi.

Sebagai informasi, jalan provinsi berada dibawah kewenangan seorang Gubernur dan jalan Nasional langsung ditangani oleh Kementerian PUPR.

Sementara untuk mengetahui kewenangan pengelolaan Bupati/Walikota, yang pertama dapat dilihat dari ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan Provinsi dan Nasional, secara umum markanya berwarna putih dan berfungnsi sebagai jalan penghubung antar kecamatan.

Baca Juga: Didampingi Sahrul Gunawan dan Forkopimda, Kang DS Melakukan Ini Saat Momen Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 3

Baca Juga: Didampingi Sahrul Gunawan dan Forkopimda, Kang DS Melakukan Ini Saat Momen Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 382

Ada pun jalan yang berstatus dibawah pengelolaan pemerintah Desa yakni jalan yang berada dipemukiman dan lingkungan warga.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah