Jangan Tertukar! Begini Cara Membedakan Status Pengelolaan Jalan di Bawah Kewenangan Provinsi dan Nasional

- 2 Mei 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi, Jangan Tertukar! Begini Cara Membedakan Status Pengelolaan Jalan di bawah Kewenangan Provinsi dan Nasional
Ilustrasi, Jangan Tertukar! Begini Cara Membedakan Status Pengelolaan Jalan di bawah Kewenangan Provinsi dan Nasional /Tangkapan layar Humas Jabar

JURNAL SOREANG - Ruas jalan yang sehari-hari kita lewati memiliki pengelola sesuai dengan kriterianya.

Sehingga apa bila kita menemukan kondisi jalan yang rusak memperlukan perbaikan, kita tidak salah menuntut kepada pengelola.

Seperti yang diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam agenda inspeksi perbaikan jalan, Kang Emil sapaan akrab Gubernur menghimbau kepada media agar lebih mengenal dan memahami kriteria jalan dan siapa penanggung jawab pengelolanya.

Baca Juga: Hasil Puslabfor Jenazah AKBP Buddy Sudah Rampung, Polisi Pastikan Tak Ada Kandungan Racun

Untuk menghindari adanya kesalahpahaman, contohnya warga mengadukan langsung kepada Gubernur di daerah mereka terdapat jalan rusak yang perlu segera diperbaiki.

Namun, ketika dilakukan pengecekan ternyata jalan tersebut termasuk tanggung jawab pengelolaan berada di pemerintah Kabupaten/Kota.

Dikutip dari keterangan Humas Jabar, Selasa, 2 Mei 2023, untuk memahami perbedaan status pengelolaan jalan merujuk pada UU No 2 Tahun 2022 Tentang Jalan.

Diatur dalam Undang-undang mengenai status jalan umum yang dibedakan menjadi jalan Nasional, jalan Provinsi, jalan Kabupaten, jalan Kota, dan jalan Desa.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x