Seorang Ibu Muda di Sukabumi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

- 4 Maret 2023, 10:34 WIB
Ilustrasi gambar tersangka ditangkap oleh polisi
Ilustrasi gambar tersangka ditangkap oleh polisi /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Seorang ibu muda berinisial S (23) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sukabumi Polda Jawa Barat.

Ia merupakan warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi ini dibenarkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Baca Juga: Peran Energi Listrik di Era Globalisasi, Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 6-7

S, jelasnya, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 miliar.

"Pada kasus ini, berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar," ungkap AKBP Maruly Pardede dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Maruly menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli ini setelah mendapat laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban.

Baca Juga: Ungkap Kasus Investasi Bodong, Polres Sukabumi Ringkus Seorang Pelaku: Korban Alami Kerugian Miliaran Rupiah

Kemudian, lanjutnya, polisi menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S.

"Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x