"Se-powerful itu memang" ujar @showm4ker_.
"Tuhan tutupi aibmu. Tp anakmu yg janc*k membuka semuanya" tutur @rakadhika.
"yawla susah susah kita bayar & taat pajak demi pembangunan negara, eh ngalirnya malah buat beliin anak orang rubicon & harley davidson. Kriminal pula" tulis @dinxrach.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.***
*)Ikuti dan share terus informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang