Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah merupakan alat bukti otentik tertinggi dan terkuat, sehingga ketika hendak dilakukan jual beli SHM lah yang akan dipertanyakan pertama kali.
Selain meningkatkan nilai jual, aset yang memiliki SHM adalah tolak ukur kepercayaan para pihak sebelum diadakan kegiatan jual beli.
Baca Juga: Polisi Ungkap Oknum Pejabat BPN Ganti Nama Pemilik Sertifikat, Ini Caranya
Bahaya laten yang mengintai masyarakat pemilik aset tanpa SHM merupakan resiko besar. Pertama, rawan terjadi sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi diakibatkan oleh administratif yang kacau.
Kedua, masih ditemukan dimasyarakat permasalahan caplok mencaplok batas area tanah yang belum didaftarkan dalam pencatatan SHM. Ketiga, terjadinya perselisihan antara dua pihak yang saling mengklaim sebagai pemilik.
Untuk menghindari bahaya tersebut, mari sukseskan Gerakan nasional Gemapatas yang digagas Kementrian ATR/BPN.***