JURNAL SOREANG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota Kabupaten atau UMK 2023 untuk provinsi Jabar.
Penetapan UMK 2023 tersebut lengkap yang mencakup 27 kota kabupaten diseluruh provonsi Jawa Barat.
Baca Juga: Review New GPX Rock 110 Motor Bebek Asal Thailand Yang Memiliki Desain Klasik Yang Modern
Pengumuman penetapan UMK 2023 Jawa Barat tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Eahmat taufik Garsadi pada Rabu, 7 Desember 2022 di Bandung seperti dilansir dari Antara.com.
Taufik menjelaskan bahwa penetapan UMK 2023 wilayah Jawa Barta tretuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 651.7/ 776.Kep-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jaw Barat Tahun 2023.
Baca Juga: Piala Dunia : Sports Mole Prediksi Belanda Imbang 2-2 lalu Kalah Adu Penalti Lawan Argentina
"Saya mewakilik Pak Gubernur Jawa Barat untuk membacakan Surat keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK," kata Taufik.
Lantas berapa saja nominal UMK 2023 setiap kota atau kabupaten di Jawa Barat?
Berikut dafatr lengkap nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut: