UMP Jawa Barat 2023 Resmi Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Kabupaten Bandung?

- 30 November 2022, 07:25 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat naik, bagaimana dengan UMK Kabupaten Bandung?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat naik, bagaimana dengan UMK Kabupaten Bandung? /

JURNAL SOREANG - Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Barat teah ditetapkan pada 25 November 2022 lalu oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Keputusan UMP Jawa Barat 2023 tersbeut resmi diumumkan oleh Sekretaris Daerah, Setiawan wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2022. 

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Rencanakan dengan Bijaksana

UMP Jawa Barat 2023 yang telah ditetapkan naik sebsar 7,88 persen dari jumlah UMP tahun sebelumnya, 2022. 

Ketetapan tersbeut sudah disesuiakn berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tetang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023. 

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Semuanya Akan Terjadi Pada Waktunya

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dnegna keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggap 25 November 2022," ungkap Setiawan. 

Kepala Disnakertrans, Taufik Garsadi, memastikan kenaikan tersebutdipastkan  akan diikuti dengan kenaikan UMK (Upah Minimal Kabupaten/kota) di seluruh wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Semuanya Akan Terjadi Pada Waktunya

"Dengan Permenake ini semua kabupaten atau kota naik UMK-nya," ungkap Taufik Garsadi. 

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x