Ada Apa Disbudparpora Bersama Dewan Kebudayaan Kota Cimahi Terjunkan 60 Orang ke Kelurahan-RW? Ini Jawabannya

- 8 November 2022, 08:04 WIB
Hermana HMT,S.Sn, Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi
Hermana HMT,S.Sn, Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi /Istimewa/

JURNAL SOREANG- Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi bersama Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) melakukan pemutahiran data Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Kota Cimahi Tahun 2022.

Kegiatan ini serentak mulai dilakukan, Senin 7 November 2022 dengan melakukan pendataan langsung ke tiap Kelurahan dan RW.

Ketua DKKC, Hermana HMT mengatakan, pendataan ulang OPK, Sumber Daya Manusia Kebudayaan (SDMK), Komunitas/Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana dan data lain terkait kebudayaan adalah upaya pemerintah Kota Cimahi dan DKKC untuk melihat potensi kekayaan budaya yang berkembang saat ini, sekaligus melakukan pemetaan pemajuan kebudayaan Kota Cimahi.

Baca Juga: Kemenag Ajak LDII Cimahi Merawat Moderasi Beragama, Saepulloh: Jangan Mencerca Bila Ada Perbedaan

“Sebanyak 60 orang kami terjunkan kelapangan untuk mendata secara langsung. Mereka ditugaskan melihat dan mencatat kondisi sesungguhnya perkembangan kebudayaan dan pelaku budaya Kota Cimahi,” ujar Hermana.

Menurutnya, semua data yang terkumpul kemudian disusun dalam bentuk Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) oleh tim khusus. Hasilnya menjadi dokumen pemerintah Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Ristek sebagai acuan dasar dalam menyusun Strategi Kebudayaan dan Rancana Induk Pemajuan Kebudayaan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Selain di susun dalam PPKD, hasil pendataan diunggah ke aplikasi. OPK, SDMK, Komunitas/Lembaga Kebudayaan, Sarana dan Prasarana, peta lokasi dan data lain terkait kebudayaan tersimpan secara digital dalam aplikasi Sadayapadu,” Kata Mang Her panggilan akrab Hermana, juga alumni ISBI Bandung.

Baca Juga: Kawasan Plaza Rakyat Mesti Jadi Pusat Kegiatan Budaya Kota Cimahi, Ini Maksudnya Menurut Dewan Kebudayaan

Aplikasi Sadayapadu dibuat khusus Disbudparpora sebagai arsip digital sekaligus menjadi media promosi dan media komunikasi pelaku budaya Kota Cimahi dengan masyarakat yang lebih luas.

Masyarakat dunia pun bisa melihat profil pelaku/komunitas, peta lokasi dan keragaman budaya Kota Cimahi di dunia maya (internet).

“Pada kesempatan ini pelaku budaya kota Cimahi dibantu tim pendata memasukan data pribadi dan kegiatan budayanya. Selanjutnya pelaku budaya yang belum sempat terdata bisa memasukan datanya sendiri secara langsung ke aplikasi Sadayapadu melalui HP adroid, laptop dan komputer pc,” ungkapnya.

Baca Juga: Cimahi Open Dialog (COD) Suguhkan Implementasi UU No 5 Tahun 2017 dan Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018

Melalui PPKD yang telah disusun, DKKC berharap pemerintah Kota Cimahi khusunya Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mampu melihat potensi kebudayaan yang dimiliki dan menuangkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) atau Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sehingga pemajuan kebudayaan terus meningkat dan Kota Cimahi benar-benar memiliki jati diri kebudayaan yang utuh dan khas.

Ke depannya Cimahi bukan saja memiliki pelaku budaya yang berkepribadian, cerdas, kreatif, inovatif, produktif dan keragaman budaya yang unik, menarik juga dapat mengangkat citra sekaligus menjaga kedaulatan budaya bangsanya.

"Potensi kekayaan budaya yang dimiliki diharapkan punya nilai ekonomi, menjadi industri kreatif yang dapat meningkatkan pendapatan bagi pelaku budaya, masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Semoga aplikasi Sadayapadu milik Disbudparpora dapat dioptimalkan," katanya.*** 

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah