Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) Usulkan Pembuatan Perda Literasi pada DPRD Kota Cimahi, Ini Tujuannya

- 12 September 2022, 06:04 WIB
Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) usulkan pembuatan Peratuan Daerah (Perda) tentang literasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Usulan ini disampaikan, Kamis 8 September 2022 di ruangang Komsi 4 DPRD Kota Cimahi bertepatan dengan perengatan Hari Aksara Internasional.
Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) usulkan pembuatan Peratuan Daerah (Perda) tentang literasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Usulan ini disampaikan, Kamis 8 September 2022 di ruangang Komsi 4 DPRD Kota Cimahi bertepatan dengan perengatan Hari Aksara Internasional. /Istimewa /

JURNAL SOREANG- Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) usulkan pembuatan Peratuan Daerah (Perda) tentang literasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Usulan ini disampaikan, Kamis 8 September 2022 di ruangang Komsi 4 DPRD Kota Cimahi bertepatan dengan perengatan Hari Aksara Internasional.

Ketua DKKC, Hermana HMT mengatakan, usulan perda ini penting disampaikan agar masyarakat Kota Cimahi punya landasan hokum dan kebijakan dalam peningkatan literasinya. 

“Khususnya literasi bidang kebudayaan diharapkan masyarakat Kota Cimahi dapat meningkatkan kemampuan dalam memahami dan bersikap terhadap kebudayaan yang dimilikinya, baik kebudayaan lokal maupun kebudayaan nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Keren! Tari Kolosal Meriahkan Kariaan Agustusan Kota Cimahi 2022

Menurut Hermana, kurang perhatian pada pemajuan kebudayaan daerah, salah satu penyebabnya karena tuna literasi. Bisa jadi masyarakat dan pemerintah daerah kurang membaca dan enggan memamahami perkebangan budaya daerahnya di masa lalu, masa kini dan mendatang.

“Sebagai satu contoh tuna literasi, Kota Cimahi sudah punya Perda No. 9 tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal, namun sampai saat ini implementasi Perda tersebut bisa dibilang jalan ditempat. Perda hanya disimpan dilaci meja atau lemari kantor, bahkan pemerintah Kota Cimahi tidak membuat turunannya berupa Peraturan Walikota (Perwal),”jelasnya.

Lanjut Hermana,  Pada hari Aksara ini DKKC mengingatkan DPRD Kota Cimahi agar membuka kembali cakrawala litersinya, lebih khusus membuka lagi Perda yang pernah dibuat dan disahkannya. 

Baca Juga: Gelar Event Bertajuk 'Pesta: Memulai Kembali' Sinopsis Coffee & Space Cimahi Hadirkan 15 Musisi dan 24 Tenant

“Apakah Perda Pemajuan Budaya Lokal tersebut mau dioptimalkan, direvisi atau dicabut. Jika mau dioptimalkan, maka DKKC mendesak DPRD Kota Cimahi segera menjalankan fungsi pengawasanya, menegur eksekutif sebagai pelaksana Perda untuk merealisasikan dengan sunggu-sungguh, dan meminta segara dibuatkan Perwalnya,” tandasnya.

Sementara itu Anggota Dewan Penasihat, Pengawas dan Pembina (DP3) DKKC, Fajar Budhi Wibowo menyori tetang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Cimahi yang sampai saat ini belum mendapan pengesahan Walikota Cimahi.

“PPKD sebagai realisasi amanat Undang-Undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan,  sudah disusun sejak tahun 2018, kemudian dilakukan pemutahiran tahun 2022 belum saja ditandatangani Walikota. PPKD yang belum sempurna kami susun bersama itu entah mangkrak di mana,” ucap Fajar.

Baca Juga: Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) Hidupkan Kawasan Kuliner, Ini Caranya

 Kota Cimahi termasuk terlambat melakukan penetapan PPKD. Padahal PPKD merupakan sarat wajib dari Pemerintah Pusat agar dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“PPKD sebagai acuan dasar dalam merealisasikan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Nasional, juga harus menjadi rujukan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” pungkasnya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x