Simak! Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Jawa barat Selama Program Pemutihan Denda dan Tunggakan

- 25 Juni 2022, 15:00 WIB
Simak! Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Jawa barat di Masa Program Pemutihan Denda dan Tunggakan
Simak! Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Jawa barat di Masa Program Pemutihan Denda dan Tunggakan /Tangkapan Layar/PRFM/

JURNAL SOREANG - Warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa sedikit bernafas lega, karena pemprov memberi sejumlah keringanan dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Meskipun demikian, mekanisme pembayaran pajak tetap harus ditempuh sesuai prosedur.

Adapun mekanisme yang harus dilakukan oleh para wajib pajak adalah:

Baca Juga: HORE Gratis! Bebas Denda hingga Tunggakan di Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat

1. Wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan

2. Wajib pajak melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif

3. Wajib pajak menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran

4. Petugas melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ

5. Petugas melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB

6. Wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran

7. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di loket penyerahan

Baca Juga: TiPS CINTA: 15 Kata-Kata Cinta dan Motivasi Slogan yang Keren Abis, Pembangkit Gairah Hidup

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat pembayaran di rentang waktu tersebut.

Adapun syarat umum yang diminta adalah:

- STNK asli

- e-KTP asli

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Sedangkan persyaratan khusus untuk pajak 5 tahunan:

- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

- Bukti hasil cek fisik

- BPKB Asli

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes:Tantangan Cocok untuk Anak SD, tapi Banyak Orang Dewasa Bingung, Bisakah Menyelesaikannya?

Program pemutihan diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar di akun instagram resminya, Jumat 25 Juni 2022.

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang jugaaa.. ????
.
Bestie yang dari kemaren udah pada nanyain:
"Min.. Pemutihan kapan?"
"Min.. Bener gak sih ada Pemutihan lagi?"
"Hoax ga ini?"
.
MinDa beri kepastian nih..
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN TAHUN 2022
Hadir lagiiii..
.
Periode Pembayaran,
Mulai 1 Juli 2022
sampai 31 Agustus 2022.
.
Cepetan manfaatin Yuks.."

Baca Juga: 41 Perceraian Termahal di Dunia, Wow! Nomor 11 Menghabiskan $4,5 Milyar atau Rp 64,8 Trilyun

Adapun sejumlah keuntungan dari program tersebut adalah berupa pembebasan denda PKB hingga diskon untuk pengurusan balik nama.

Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari program Pemutihan PKB kali ini:

1. BEBAS denda PKB

2. BEBAS Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ke-2

3. BEBAS tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5

4. DISKON PKB

5. DISKON Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ke-1.***

Editor: Handri

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah