3. Data lokasi tempat tinggal Calon peserta didik baru hasil aplikasi teknologi informasi.
4. KTP Orang Tua
5. Dokumen kelulusan SD/MI/Paket A
Baca Juga: Prosesi Pemakaman Jenazah Almarhum Eril, Warga Diperbolehkan Ikut Menyolatkan dan Ziarah Kubur
6. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah kota bagi calon peserta didik jalur afirmasi.
7. Surat pindah tugas orang tua atau wali bagi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau surat keterangan belajar mengajar bagi guru.
8. Nilai rapot sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Sertifikat atau piagam penghargaan bagi calon peserta didik jalur prestasi, berdasarkan perlombaan atau penghargaan yang panitianya ditetapkan oleh pemerintah.
10. Rekomendasi atau surat keterangan bagi calon peserta didik jalur prestasi non akademik bidang tahfidz Al-quran atau rekomendasi lainnya bagi yang beragama di luar islam, dan/atau.