Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah
negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.
Baca Juga: Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Sudah Ditemukan, Begini Persyartan Membawa Jenazah dari Luar Negeri
Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan l menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama.
Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.
Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.
Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.
Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan
cara pengiriman.