Bagaimana Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Dipulangkan? Ini Prosedur Pulangkan Jenazah dari Luar Negeri

- 10 Juni 2022, 21:45 WIB
Bagaimana Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Dipulangkan? Ini Prosedur Pulangkan Jenazah dari Luar Negeri
Bagaimana Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Dipulangkan? Ini Prosedur Pulangkan Jenazah dari Luar Negeri /

JURNAL SOREANG - Bagaimana prosedur memulangkan jenazah dari luar negri ke Indonesia, seperti kasus meninggalnya Eril anak Ridwan Kamil di Swiss?

Kemenlu sudah mengatur prosedur memulangkan jenazah dari luar negri ke Indonesia, seperti yang dilansir situs Indonesia.go.id yang bisa dipakai untuk memulangkan Eril anak Ridwan Kamil dari Swiss.

Selain paspor almarhum dan paspor pengiring, ada 5 surat keterangan lain yang diperlukan  sebagai prosedur memulangkan jenazah dari luar negri ke Indonesia, termasuk Eril anak Ridwan
Kamil.

Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Siapkan Tempat Pemakaman Eril di Cimaung Bandung, Ini Alasannya

Beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia.

Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.

Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain :

Baca Juga: Jenazah Eril Akan Dimakamkan di Cimaung, Kepolisian Siapkan 90 Personil untuk Amankan Prosesi Pemakaman

1. Permohonan mengirimkan jenazah dari agensi resmi
2. Paspor almarhum
3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku
4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) atau Surat Keterangan Penyebab Kematian dari rumah sakit
5, Izin pengiriman otoritas setempat
6. Certification of Sealing (Surat Keterangan Pengepakan)
7. Certification of Embalming (Surat Keterangan Pembalseman) dari rumah sakit otoritas.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x