Tegas! Jelang Lebaran Idulfitri, Pemkab Garut Keluarkan SE Larangan Gratifikasi, Simak Penjelasannya

- 29 April 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi memberikan uang, Tegas! Jelang Lebaran Idulfitri, Pemkab Garut Keluarkan SE Larangan Gratifikasi, Simak Penjelasannya
Ilustrasi memberikan uang, Tegas! Jelang Lebaran Idulfitri, Pemkab Garut Keluarkan SE Larangan Gratifikasi, Simak Penjelasannya /Pexels

JURNAL SOREANG - Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor: KU.09.04/1877 dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Garut, Tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Gratifikasi sendiri adalah sebuah tindakan pemberian suap yang tersebulubung.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Garut yang diunggah pada 28 April 2022, pengeluaran SE tersebut dilakukan dalam rangka tindakan lanjutan Peraturan Bupati Nomor: 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Mengapa Lionel Messi tak Pernah Bertukar 'Jersey' dengan Cristiano Ronaldo, Alasannya?

Pada Surat Edaran, Rudy Gunawan Bupati Garut menuturkan bahwa pihak Pemkab Garut sangat melarang penerimaan, permintaan dan hadiah dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan Hari Raya Keagamaan baik berupa uang, barang, atau yang lainnya.

Untuk informasi mekanisme serta formulir, masyarakat terkait pelaporan gratifikasi bisa dialses di laman www.kpk.go.id/gratifikasi atau bisa juga langsung hubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor 198.

Disebutkan juga dalam SE, jika ada suatu tindakan gratifikasi, dapat langsung dilaporkan melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL).

Atau bisa melaporkan kepada tautan https:/gol.kpk.go.id, ataupun melalui surat elektronik ke alamat [email protected] atau bisa juga mengirimkan ke alamat pos KPK.

Baca Juga: 20 Basis Fans Fanatik Negara Peserta Piala Dunia Paling Gila Bola, Ada Argentina, Jepang, Hingga Belanda

Rudy juga menegaskan, bahwa kepala perangkat daerah/unit akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah