JURNAL SOREANG - Setelah DPRD menyelenggarakan rapat paripuna yang dihadiri oleh Gubernur Ridwan Kamil dan mengesahkan perda, akhirnya Provinsi Jawa Barat sudah resmi mempunyai Perda tentang Desa Wisata yang sebelumnya belum ada kejelasan.
Ridwan Kamil menyambut baik Perda Desa Wisata tersebut, dibarengi dengan ketukan palu pada rapat paripuna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat 25 Maret 2022.
Dengan hasil perda tersebut, pengembangan wisata dengan berbasis desa lebih terarah dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Baca Juga: JELANG RAMADHAN, Perlu Tahu Ada 2 clCara Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan, Hasilnya Bisa Beda
Dari hasil dan ketukan palu yang dilakukan, diharapkan para wisawatan domestik maupun mancanegara bisa lebih banyak lagi berkunjung ke Jawa Barat, terutama pascapandemi.
Ridwan Kamil mengungkapkan, hasil dari rapat dan perda harus disambut dan dipergunakan sebaik mungkin, seperti yang dibicarakan pada rapat paripurna.
"Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama COVID-19," ungkapnya.
Ridwan Kamil mengaku optimis dalam mengembangkan pariwisara berbasis desa ini.
Baca Juga: Ada Temuan Baru dalam Penyidikan, Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Binary Option Binomo
Gubernur Jawa Barat juga menuturkan, pengembangan pariwisata berbasis desa ini juga akan menjadi primadona baru ditengah tempat pariwisata yang ada pascapandemi.