Ngaku Dapat Narkoba dari Napi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bojongsari

- 19 Maret 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi /PMJ News

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Ronny. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x