Para tersangka, tambahnya, menyasar anak-anak muda di wilayah Depok dan Bogor selama satu tahun belakangan ini.
"Keduanya sudah melakukan aksinya selama satu tahun belakangan, tetapi akan kami dalami lagi," tegas Supriyadi.
Sementara itu, Kapolsek Bojongsari, Kompol M Ronny menyebut, tersangka KA mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur.
Tersangka KA membeli barang haram tersebut seharga Rp800 ribu dalam 10 paket kecil.
Baca Juga: Timnas Portugal Pasrah untuk Bisa Lolos ke Piala Dunia 2022, Andalkan Cristiano Ronaldo 'Bang Dodo'
"Enam paket seharga Rp300 ribu dan empat paket seharga Rp500 ribu," ucap Ronny.
Sedangkan tersangka MY, lanjutnya, mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Lapas Pondok Rajeg.
Ronny membeberkan, sabu itu dijual kepada tersangka MY seharga Rp5 juta seberat 5 gram.