Ngaku Dapat Narkoba dari Napi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bojongsari

- 19 Maret 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polsek Bojongsari menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinsial KA (32) dan MY (23).

Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan sabu di daerah Cinangka dan Parung.

"KA diamankan di daerah Cinangka, sementara MY diamankan di daerah Parung," ucap Supriyadi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Timnas Italia Siap Memperbaiki Citra Mereka Sebagai Tim Unggulan Piala Dunia, 5 Pemain Muda Ini Jaminannya

Dikatakan Supdriyadi, berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka bekerjasama dengan narapidana yang masih mendekam di penjara.

"Keduanya sama-sama mendapatkan barang tersebut dari seseorang," ungkapnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita kurang lebih 4,27 gram sabu siap edar dalam bentuk 16 paket kecil.

Baca Juga: Fenomena Flexing Crazy Rich dan Kasus Binary Option, Ahli Ekonomi Rhenald Kasali: Ambil jadi Pelajaran Hidup

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, alat hisap, dan tiga buah korek gas.

"Mereka mengemas sabu dalam ukuran kecil-kecil yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp110 ribu hingga Rp150 ribu per paket," papar Supriyadi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x