JURNAL SOREANG - Polsek Bojongsari menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinsial KA (32) dan MY (23).
Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan sabu di daerah Cinangka dan Parung.
"KA diamankan di daerah Cinangka, sementara MY diamankan di daerah Parung," ucap Supriyadi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Maret 2022.
Dikatakan Supdriyadi, berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka bekerjasama dengan narapidana yang masih mendekam di penjara.
"Keduanya sama-sama mendapatkan barang tersebut dari seseorang," ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita kurang lebih 4,27 gram sabu siap edar dalam bentuk 16 paket kecil.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, alat hisap, dan tiga buah korek gas.
"Mereka mengemas sabu dalam ukuran kecil-kecil yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp110 ribu hingga Rp150 ribu per paket," papar Supriyadi.