4. Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya.
Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini.
Hatur Nuhun.” Kata Ridwan Kamil, dalam tulisannya. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji Sodomi 25 Santri Rumah Hafiz di Sidoarjo, Terungkap Setelah 5 Tahun
Pada Kasus ini awalnya sunyi senyap karena tidak ada yang berani untuk melaporkan.
Tetapi setelah salah seorang Anggota Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPAA) DPP PSI menceritakan dengan seksama kasus ini di Facebook. Alhasil, kasus tersebut menjadi viral.
Dalam unggahannya itu disebutkan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi santriwati pondok yang diampu oleh HW.
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa perbuatan biadab HW ini dilakukan kepada korban yang berusia 13 sampai dengan 16 tahun.
Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat membenarkan adanya kasus tersebut. Kejatahan kemanusiaan ini, lanjut Yoel, sedang dikawal secara bersamaan oleh DPP PSI dan DPD PSI Kota Bandung.***