Viral Oknum Guru Ngaji Memperkosa Belasan Santri, Ridwan Kamil, Beri 4 Pernyataan Soal Kasus Ini

- 9 Desember 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi zina. Viral  Guru Ngaji Memperkosa Belasan Santri,  Ridwan Kamil, Beri 4 Pernyataan Soal Kasus Ini
Ilustrasi zina. Viral Guru Ngaji Memperkosa Belasan Santri, Ridwan Kamil, Beri 4 Pernyataan Soal Kasus Ini /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

JURNAL SOREANG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menanggapi kaitan kasus aksi bejad seorang oknum guru ngaji berinisial HW, di salah satu pesantren di Bandung yang lagi viral. Akibat ulahnya perkosa belasan santriwati, sampai melahirkan bayi.

Pasalnya akibat memperkosa terhadap belasan santriwati, yang dilakukannya berulang kali, hingga akibatnya 8 korban hamil dan melahirkan. Sampai akhrnya kasus ini terbongkar serta menjadi viral dibeberapa media sosial.

Sontak hal ini membuat geram para natizen. Mendengar hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, langsung merespon dan menberikan 4 tanggapan serta meminta keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini.

Baca Juga: Bejat, Belasan Murid Diduga Disodomi Oknum Guru Ngaji, Polisi Ringkus dan Ungkap Modus Pelaku

Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG, dalam postingan yang diunggah akun Instagram @ridwankamil pada 8 Desember 2021. Ini 4 pernyataannya,

“Terkait dengan berita ini,
1. Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini.

2. Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

Baca Juga: Peduli Guru Ngaji, YBM PLN UP3 Majalaya Salurkan 'Social Aid for Life' agar Ada Senyum Guru Ngaji

3. Meminta forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.

4. Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya.

Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini.

Hatur Nuhun.” Kata Ridwan Kamil, dalam tulisannya. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji Sodomi 25 Santri Rumah Hafiz di Sidoarjo, Terungkap Setelah 5 Tahun

Pada Kasus ini awalnya sunyi senyap karena tidak ada yang berani untuk melaporkan.

Tetapi setelah salah seorang Anggota Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPAA) DPP PSI menceritakan dengan seksama kasus ini di Facebook. Alhasil, kasus tersebut menjadi viral.

Dalam unggahannya itu disebutkan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi santriwati pondok yang diampu oleh HW.

Baca Juga: Apresiasi Guru Ngaji, Pemkab Garut Salurkan Bantuan Dana Insentif Kepada 2 Ribu Guru Madrasah Takmiliyah

Dari laporan tersebut, diketahui bahwa perbuatan biadab HW ini dilakukan kepada korban yang berusia 13 sampai dengan 16 tahun.

Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat membenarkan adanya kasus tersebut. Kejatahan kemanusiaan ini, lanjut Yoel, sedang dikawal secara bersamaan oleh DPP PSI dan DPD PSI Kota Bandung.***

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah