"Jadi untuk biaya pesawat terbang dan uang bekal saja sudah habis biaya hajinya. Biaya real ibadah haji.sekitar Rp71 juta sehingga kekurangannya diambil dari nilai manfaat setoran haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH," katanya.
Ace menyatakan, dana haji dijamin aman dan digunakan sesuai dengan aturan karena semuanya diatur UU Haji dan Umrah serta UU Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH).
"Dana haji tidak dipakai untuk pembangunan infrastruktur misalnya jalan tol. Dana haji diinvestasikan untuk pembelian sukuk maupun deposito bank syariah," katanya dalam acara dihadiri Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid.***