Siapa Bilang Biaya Haji di Indonesia Paling Mahal, Kiai Sofyan Yahya: Biaya Haji Indonesia Termurah

- 15 November 2021, 15:32 WIB
Para peserta diseminasi pembatalan haji di Grand Pasundan Senin 15 November 2021.
Para peserta diseminasi pembatalan haji di Grand Pasundan Senin 15 November 2021. /SARNAPI/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKKBIHU) Kabupaten Bandung KH. Sofyan Yahya menyatakan, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) Indonesia sebesar Rp35 juta per orang termasuk murah.

Hal ini dibandingkan dengan biaya haji dari jemaah Timur Tengah yang berangkat dari Jeddah saja sudah dikenakan 12 ribu Riyal Saudi atau  sekitar Rp 50 juta.

"Jemaah haji sekitar Arab Saudi yang tiba di Jeddah sudah dikenakan biaya buat masuk Mekkah dan lain-lain sampai 12.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp50 juta," katanya di sela-sela diseminasi pembatalan haji di Hotel Grand Pasundan, Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Sinyal Umrah dan Haji Tahun 2022 Makin Kuat, Para Pejabat Kemenag Lobi Pejabat Arab Saudi

Acara dihadiri ratusan alim ulama, pimpinan madrasah, KBIHU,  dan ormas Islam di Kabupaten Bandung.  Acara juga dihadiri pejabat Kanwil Kemenag Jabar.

Sedangkan wakil rakyat asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Tubagus Ace Hasan Sjadzily menyatakan, BPIH sebesar Rp35 juta sebenarnya hanya cukup untuk biaya pesawat terbang dan living cost.

"Pesawat haji bersifat sewa khusus sebesar Rp29 juta orang sehingga biayanya mahal," katanya.

Baca Juga: Hampir Sebulan Ada Angin Surga Pembukaan Umrah tapi Belum Ada Kenyataan, Ini Tuntutan AMPHURI

Sedangkan untuk living cost (uang bekal)  tiap jemaah haji mendapatkan 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp5 juta.

"Jadi untuk biaya pesawat terbang dan uang bekal saja sudah habis biaya hajinya. Biaya real ibadah haji.sekitar Rp71 juta sehingga kekurangannya diambil dari nilai manfaat setoran haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH," katanya.

Ace menyatakan, dana haji dijamin aman dan digunakan sesuai dengan aturan karena semuanya diatur UU Haji dan Umrah serta UU Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Wow! Restoran Indonesia 'Wong Solo' di Jeddah Arab Saudi Punya 100 Cabang, Langganan WNI Jamaah Haji dan Umrah

"Dana haji tidak dipakai untuk pembangunan infrastruktur misalnya jalan tol. Dana haji diinvestasikan untuk pembelian sukuk maupun deposito bank syariah," katanya dalam acara dihadiri Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah