Baca Juga: Bantah Korban Pelecehan Diintimidasi, Ketua KPI Agung Suprio Tegaskan Lembaganya Tak Ada Intervensi
Kakek tersebut dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76.E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar." Pungkas Edwin.
Dikutip Jurnal Soreang dari Instagram @infotidayeuhkolot postingan pun mendapatkan banyak komentar.
Baca Juga: Laporan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Ditolak, Kuasa Hukum Korban Apreasiasi Kinerja Polisi
Komentar dari @uhtymuttiah "dasar kakek-kakek gak punya pikiran.".
Komentar dari @wan_alghifari "sudah bau tanah, banyakin amal yang bagus.".
Komentar dari @ionssquad "Buset dikasih seribu?,".***