SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Hari ini Sabtu, 16 Oktober 2021, Simak Informasi Lengkapnya

- 16 Oktober 2021, 03:37 WIB
Ilustrasi, Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Purwakarta hari ini
Ilustrasi, Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Purwakarta hari ini /YUSUP SUPRIATNA

JURNAL SOREANG-Hari ini Sabtu, 16 Oktober 2021, Jadwal SIM keliling Polres Purwakarta untuk Kabupaten Purwakarta kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polres Purwakarta, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada hari ini, mobil layanan Sim keliling Online berlokasi di Pos Polisi BIC, Kecamatan Bungur Sari, Kabupaten Purwakarta.

SIM Keliling Polres Purwakarta, dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Purwakarta, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Hari ini Jumat, 15 Oktober 2021

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Purwakarta.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari ini Kamis, 14 Oktober 2021, Simak Informasinya

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Kamis, 14 Oktober 2021, Simak Lokasinya

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polres Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x