Saksi bentrokan berdarah ini berasal dari pihak korban, ormas F-KAMIS, dan pihak PG Jatitujuh.
Ketujuh tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat keamanan pada saat kejadian.
Selain itu, Polres Indramayu juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang itu.
Baca Juga: 12 Tahun Kerja di Brunei, WNI Ini Ungkap Suka Duka Tinggal di Negara Sultan Hassanal Bolkiah
"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelas Kapolrea.
Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) yang merupakan pengurus dari F-KAMIS.
Berikutnya, polisi juga menetapkan SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.
Untuk dua orang tersangka lainnya belum berhasil ditangkap, namun polisi sudah mengantongi identitas keduanya.
Baca Juga: Player yang ga Kebagian, Ini Kode Redeem FF Free Fire Terbaru untuk Pemakaian 7 Oktober 2021
"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Namun kita sudah mengetahui nama keduanya," tutup Kapolres. ***