Dua Petani Tewas dalam Bentrokan Berdarah, Tujuh Anggota Ormas Berikut Ketuanya Ditetapkan Jadi Tersangka

- 7 Oktober 2021, 15:05 WIB
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif saat memberikan keterangan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif saat memberikan keterangan. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Tujuh orang anggota organisasi masyarakat (ormas) ditetapkan sebagai tersangka atas bentrokan berdarah yang menyebabkan dua petani tewas.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jawa Barat.

Bentrokan berdarah yang berujung dua petani meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Hobi Rebahan? Simak 3 Usaha Sampingan yang Cocok untuk Kaum Rebahan Dengan Modal Minim

Penetapan ketujuh tersangka dibenarkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif.

"Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," terang Kapolres dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News, Kamis, 7 Oktober 2021.

Kapolres menyebutkan, ketujuh tersangka itu keseluruhannya merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS), berikut ketuanya yang bernama Taryadi.

Proses penetapan tujuh tersangka tersebut, tambah Kapolres, dilakukan usai pihaknya memeriksa 26 orang saksi.

Baca Juga: BURUAN Khusus Sore Ini, Kode Redeem FF Free Fire Kamis 7 Oktober 2021, Dapatkan Weapon Terbaik

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," beber Kapolres.

Saksi bentrokan berdarah ini berasal dari pihak korban, ormas F-KAMIS, dan pihak PG Jatitujuh.

Ketujuh tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat keamanan pada saat kejadian.

Selain itu, Polres Indramayu juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang itu.

Baca Juga: 12 Tahun Kerja di Brunei, WNI Ini Ungkap Suka Duka Tinggal di Negara Sultan Hassanal Bolkiah

"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelas Kapolrea.

Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) yang merupakan pengurus dari F-KAMIS.

Berikutnya, polisi juga menetapkan SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.

Untuk dua orang tersangka lainnya belum berhasil ditangkap, namun polisi sudah mengantongi identitas keduanya.

Baca Juga: Player yang ga Kebagian, Ini Kode Redeem FF Free Fire Terbaru untuk Pemakaian 7 Oktober 2021

"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Namun kita sudah mengetahui nama keduanya," tutup Kapolres. ***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah