Cek Lokasi dan Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 16 September 2021

- 16 September 2021, 03:16 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /YUSUP Supriatna/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG - Kamis 16 September 2021, cek lokasi dan Jadwal Layanan SIM keliling Polresta Bandung untuk Kota Bandung, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Bandung, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada hari ini layanan SIM Keliling Online berlokasi di BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, hari ini Rabu, 15 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Dan layanan SIM Keliling Online kedua berlokasi Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2

SIM Keliling Polresta Bandung, dapat dimaksimalkan masyarakat Kota Bandung, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Baca Juga: SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Rabu, 15 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kota Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Rabu, 15 September 2021, Simak Informasinya

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Hari Ini Rabu, 15 September 2021, Simak Persyaratannya

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x