JURNAL SOREANG - Polisi menciduk pria paruh baya berinisial Aw (53), karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil, Senin 6 September 2021.
Kelakuan AW yang tercatat warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut terungkap dari kecurigaan Bibi korban.
Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ menuturkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 13.15 WIB di rumahnya.
Pelaku selanjutnya diperiksa lebih lanjut dan dijebloskan ke ruang tahanan.
Baca Juga: Hore! PPKM Diperpanjang Sampai 13 September 2021, Tapi Waktu Makan di Tempat Restoran Jadi 60 Menit
Menurut Supian seperti dilansirkan galamedianews, akibat kelakuan bejat AW, korban yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut hamil.
Dituturkan Supian, terungkapnya kasus tersebut bermula saat bibi korban yang curiga keponakannya tidak kunjung haid selama beberapa bulan.
Takut korban menderita suatu penyakit, bibi korban merinisiatif membawanya ke puskesmas untuk diperiksa.
"Bibi korban juga curiga keponakannya itu sedang mengandung karena terlihat ada perubahan di bagian perutnya. Korban juga kerap melamun dan suka menyendiri," tutur Supian.