Penegakan PPKM darurat Satgas covid Kodam III Siliwangi Bubarkan tempat hiburan malam

- 6 Juli 2021, 01:08 WIB
Sejumlah personel Kodam III Siliwangi (berpakaian bebas) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bandung, melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan yang berada di Kota Bandung, Senin (malam) 5 Juli 2021. Petugas terpaksa membubarkan sejumlah pengunjung dan menutup tempat hiburan malam yang dianggap telah melanggar peraturan PPKM Darurat di Kota Bandung.
Sejumlah personel Kodam III Siliwangi (berpakaian bebas) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bandung, melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan yang berada di Kota Bandung, Senin (malam) 5 Juli 2021. Petugas terpaksa membubarkan sejumlah pengunjung dan menutup tempat hiburan malam yang dianggap telah melanggar peraturan PPKM Darurat di Kota Bandung. /Caca / Jurnal Soreang/

Maka secara tegas, kata Adhe, petugas akan membubarkan kegiatan tersebut tanpa pandang bulu terhadap kegiatan-kegiatan warga yang bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan yang sudah berlaku.

Adhe pun mengakui jika masih ada kenakalan yang dilakukan para pengelola tempat hiburan untuk mengelabui petugas dengan berbagai macam cara, seperti menutup akses masuk, padahal di dalamnya buka dan tetap beroperasi seperti biasa.

Baca Juga: Tabung Oksigen Jadi Incaran di Masa Pandemi Covid-19, Kang Emil: Dahulukan Rumah Sakit

Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas  menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat, demi kepentingan bersama.

"Mari kita bersama-sama melaksanakan aturan pemerintah terkait penegakkan PPKM Darurat ini untuk kepentingan bersama, cegah kerumunan  patuhi terhadap semua aturan, sehingga bisa menekan seminimal mungkin dalam upaya memutus rantai penyebaran covid- 19, khususnya di Kota Bandung," harapnya.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah