Pelajar Kerap Melanggar Aturan Hukum, Ini yang Harus Dilakukan

- 11 Juni 2021, 20:27 WIB
Pandemi Belum Berakhir, Siswa SMA di Makassar Nekat Gelar Casino Night Party di Hotel. Pelajar kerap melanggar aturan hukum sehinga perlu pendekatan khusus.
Pandemi Belum Berakhir, Siswa SMA di Makassar Nekat Gelar Casino Night Party di Hotel. Pelajar kerap melanggar aturan hukum sehinga perlu pendekatan khusus. /INT/

Hukum sebagai sarana mendasar bagi semua pelajar agar dapat menjalani hidup dengan baik dan sejahtera. Dengan demikian, pelajaran hukum bukan hanya sekedar memahami hukum apa dan untuk kasus apa, melainkan bagaimana menghidupkan kesadaran dalam diri setiap nurani pelajar terhadap eksistensi hukum itu sendiri.

"Jika pendidikan sebagai arena kreasi sumber daya manusia unggul, dia harus mampu melahirkan pribadi dengan level kesadaran hukum yang tinggi," katanya.

Merujuk kepada Lawrence Kohlberg (From Is to Ought: How to Commit the Naturalistic Fallacy and Get Away with It in the Study of Moral Development, 1971) menerangkan keterkaitan antara ketaatan hukum dan tingkat perkembangan orientasi moral masyarakat, dengan membaginya ke dalam enam tingkatan.

Baca Juga: Ombudsman Jabar Awasi Terus Tes Seleksi Penerimaan Calon Taruna POLTEKIP dan POLTEKIM di Kemenkumham

"Pertama, obedience and punishment orientation, yang menggambarkan ketaatan pada hukum itu bergantung pada tingkat ketakutan dan ketertarikan orang pada hukuman dan janji pahala. Semakin tinggi hukuman bakal semakin mendorong orang untuk sadar akan kepentingan hukum," katanya.

Kedua, self interest orientation, yang mengakibatkan kecenderungan masyarakat untuk selalu menegosiasikan suatu aturan agar sesuai dengan keinginan mereka.

"Ketiga, interpersonal accord and conformity melahirkan sikap untuk selalu menyesuaikan dirinya dengan mayoritas. Keempat, authority and social-order maintaining orientation, dengan ketaatan pada hukum tergantung pada sejauh mana orang menghormati suatu otoritas," katanya.

Baca Juga: Memilih Resign Karena Sering Kesal Hadapi Komentar Netizen di Twitter, Amanda Manopo: Aku Cukup Tahu

Kelima, social contract orientation, masyarakat mendasarkan ketaatannya pada komitmen sosial yang telah dibuat. Keenam, universal ethical principles, ketaatan hukum didasarkan semata pada kesadaran yang tinggi pada kepentingan hukum, prinsip-prinsip dan tingkah laku individual yang dewasa, seperti sikap saling percaya dan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan.

Hadirnya Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia (FPSH dan HAM) Jawa Barat sangat membantu untuk memberikan pendidikan tentang sadar hukum di tengah pelajar.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x