Sementara itu, dalam pemeriksaan kasus dugaan suap dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terungkap Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MS) selaku pengacara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan konstruksi perkara yang telah dijelaskan KPK, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus tersebut.
Kronologis kejadian, pada bulan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas, Jakarta Selatan. Kemudian dirinya menyampaikan permasalahan, adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Baca Juga: Dugaan Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Resmi Jadi Tersangka
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. Ia juga meminta agar Stepanus dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial lalu menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus, hingga total uang yang telah diterima Stepanus berjumlah Rp1,3 miliar.***