"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA.
Sukanda menjelaskan, sikap berterus terang dari Bahar Smith, membuatnya mendapat keringanan hukuman.
Baca Juga: Shah Rukh Khan Diisukan Selingkuh dengan Priyanka Chopra, Sang Istri Melarangnya Syuting Bareng Lagi
Selain berterus terang, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.
Bahar Smith dengan korban berinisial A yang dianiaya, juga sejauh ini telah berdamai dan sepakat untuk memaafkan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.
Ketua majelis hakim Surachmat mengatakan, Bahar memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan jaksa itu.
Adapun hakim memberi waktu selama sepekan kepada Bahar atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.***