1300 Pegawai Non ASN dapat Tambahan Honorarium Satu kali Gaji untuk Lebaran kali Ini, Berikut Penjelasannya

Sam
- 18 Mei 2021, 19:29 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Humas Pemprov Jabar/

JURNAL SOREANG - Sebanyak 1300 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat, berhak mendapatkan tambahan honorarium sebesar satu kali gaji.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Hal itu merupakan kebijakan tambahan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, bagi pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.

Baca Juga: Cegah Klaster Wisata, Pemprov Jabar Himbau Pengelola Destinasi Wisata dan Wisatawan Taat Prokes

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada.

Baca Juga: Pemprov Jabar Akui Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Lambat, Dipengaruhi Beberapa Faktor, Ini Penjelasannya

Kang Emil pun memaparkan jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang mencapai 31.000 orang.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah