JURNAL SOREANG - Diduga melakukan pembunuhan berencana hingga seorang korban tewas di tempat dan satu lainnya luka parah, seorang mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial TRB (24) terancam hukuman mati.
Tersangka yang tercatat warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu 15 Mei 2021 menuturkan, berdasarkan penyidikan, pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana.
Sebab sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang.
Pada Rabu 12 Mei 2021 malam, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Minggu, 16 Mei 2021: Dapatkan Magic Cube dan Scar Titan GratisBaca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Minggu, 16 Mei 2021: Dapatkan Magic Cube dan Scar Titan Gratis
TRB menyambut calon korbannya itu. Untuk memuluskan aksinya, seperti dilansirkan Antara, tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku yang beralasan ada pembicaraan khusus dengan Edi.