Catat! Kang Emil Siapkan 2,5 Ribu Ruang Isolasi Bagi Pemudik Nekat yang Lolos Penyekatan

- 7 Mei 2021, 17:42 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/humas.jabarprov.go.id

JURNAL SOREANG - Sebanyak 2.500 ruang isolasi di tingkat desa telah dipersiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai antisipasi pemudik nekat yang lolos penyekatan petugas dan berhasil sampai di kampung halaman di wilayah Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, para pemudik ilegal tersebut harus menjalani karantina di ruang isolasi selama lima hari, baru kemudian diperbolehkan untuk bertemu keluarga.

"Di perkampungan, kita sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi. Kita sudah intruksikan kepada perangkat desa bagi yang ngotot, agar setiba di kampung halaman untuk dikarantina," ujar Kang Emil, sapaan akrabnya, sebagaimana dikutip dari laman humas.jabarprov.go.id yang diunggah pada Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polri: Daripada Cari Jalan Tikus, Lebih Baik Cari Jalan yang Benar

Nantinya, lanjut Kang emil, hasil dari karantina lima hari tersebut akan diupdate di aplikasi Pikobar untuk bisa mengetahui angka jumlah masyarakat yang memaksa mudik.

"Ini sangat efektif. Tapi hasil akhirnya kita akan hitung berapa kenaikan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit, karena Provinsi Jabar sudah satu bulan berkinerja sebagai satgas terbaik se-Indonesia," bebernya.

Kang Emil menyatakan, Pemda Provinsi Jabar mengikuti arahan Pemerintah Pusat dengan tidak memperbolehkan mudik lokal meskipun berada di wilayah aglomerasi.

Sebagai informasi, wilayah aglomerasi di Jawa Barat antara lain Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Kemudian aglomerasi Bodebek yang meliputi Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Baca Juga: Pemain Mobile Legends Terlibat Skandal Asusila, BTR Branz Akhirnya Buka Suara

"Narasinya sama dengan Pemerintah Pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: humas.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x