Alhamdulillah! PHL Pemikul Jenazah TPU Cikadut Segera Terima Honorarium yang Sempat Tersendat

- 22 April 2021, 16:46 WIB
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Dadang Iriana./humas.bandung.go.id/
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Dadang Iriana./humas.bandung.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Ketidakpastian pembayaran honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah TPU Cikadut, kini sudah menemui titik terang.

Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Dadang Iriana menyampaikan kabar gembira nengenai hal ini.

Ia mengatakan, anggaran honor tersebut sudah bisa dicairkan dan sebanyak 35 PHL pemikul jenazah pun akan segera mendapatkan honorarium dalam waktu dekat.

Baca Juga: Peran Perempuan di Bidang Ekonomi: dari Pengatur Keuangan Rumah Tangga Sampai Penyumbang GDP Global

"Alhamdulillah hari ini bisa dicairkan, terutama dari segi pertanggungjawaban sudah komplit," ucap Dadang, sebagaimana dikutip dari laman humas.bandung.go.id yang diunggah pada Rabu, 21 April 2021.

Sebelumnya, tambah Dadang, dikarenakan ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku, honorarium untuk PHL pemikul jenazah TPU Cikadut sempat tersendat.

Akan tetapi, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung sigap bertindak dengan fokus berkonsultasi dengan berbagai pihak guna memastikan tertib administrasi.

Hal ini ditempuh semata untuk mendukung kelancaran pembayaran honorarium bagi PHL pemikul jenazah TPU Cikadut. "Kami juga harus memastikan agar anggaran ini betul-betul sampai dan terukur," sambungnya.

Baca Juga: Miliki Nilai Positif, Persib Bandung kenakan Baju Kedua di Leg Pertama Final Piala Menpora 2021

Dadang menyebutkan, salah satu pihak yang secara intens menjalin koordinasi yakni Inspektorat, yang kemudian memberikan lampu hijau pencairan honorarium PHL pemikul jenazah.

Untuk mengantisipasi terjadinya hambatan pencairan honorarium berikutnya, Dadang memastikan ketertiban administrasi menjadi fondasi untuk kelancaran.

"Sekarang sudah ada rekomendasi dari Inspektorat. Selanjutnya Insyaa Allah tepat waktu," harapnya.

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung tinggal mendorong dengan memberikan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat administrasi untuk mencairkan honorarium PHL pemikul TPU Cikadut berikutnya.

"Ini hanya awalannya saja. Ke depannya tergantung Distaru. Seperti kelengkapan mulai dari absensi, foto, dan lain-lain," tutup Dadang. ***

Editor: Sam

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah