Dadang menyebutkan, salah satu pihak yang secara intens menjalin koordinasi yakni Inspektorat, yang kemudian memberikan lampu hijau pencairan honorarium PHL pemikul jenazah.
Untuk mengantisipasi terjadinya hambatan pencairan honorarium berikutnya, Dadang memastikan ketertiban administrasi menjadi fondasi untuk kelancaran.
"Sekarang sudah ada rekomendasi dari Inspektorat. Selanjutnya Insyaa Allah tepat waktu," harapnya.
Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung tinggal mendorong dengan memberikan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat administrasi untuk mencairkan honorarium PHL pemikul TPU Cikadut berikutnya.
"Ini hanya awalannya saja. Ke depannya tergantung Distaru. Seperti kelengkapan mulai dari absensi, foto, dan lain-lain," tutup Dadang. ***