Antisipasi Kerumunan, Satpol PP Kota Bandung Awasi Sejumlah Titik Sampai Malam Hari

- 14 April 2021, 05:33 WIB
Baliho sosialisasi pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Alun-alun Kota Bandung Jalan Asia Afrika Bandung . Satpol PP juga akan bertindak tegas bila ada kerumunan di Jln. Asia Afrika.
Baliho sosialisasi pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Alun-alun Kota Bandung Jalan Asia Afrika Bandung . Satpol PP juga akan bertindak tegas bila ada kerumunan di Jln. Asia Afrika. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

JURNAL SOREANG - Sebanyak 700 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan mengawasi sejumlah titik selama Ramadan 1442 Hijriah ini. Utamanya, untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas dan membagi unit khusus yang akan berpatroli pada siang, sore, dan malam.

Nantinya, para anggota Satpol PP akan ditempatkan di titik-titik yang biasa menjadi tempat berkumpul. Seperti di Taman Alun-Alun, Lapangan Tegalega, Lapangan Andir, dan tempat-tempat lainnya yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Semua telah kita petakan terkait dugaan pelanggaran yang biasa timbul pada saat bulan suci Ramadan. Dari mulai PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan SOsial), tempat kuliner, tempat ngabuburit, buka bersama," katanya

Idris menegaskan, Surat Edaran (SE) Kementerian Agama telah menyatakan, kegiatan ngabuburit dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sebab, dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19."Untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," terangnya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah Warga di Ciparay Bandung, Diringkus Anggota Satpol PP

Baca Juga: Picu Kerumunan, Acara Adu Kicau Burung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Dibubarkan Polisi

Pada bulan Ramadhan kali ini, Satpol PP juga akan mengawasi dan menertibkan para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum.

"Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran covid-19 dan menganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah