Walikota Bandung Oded M Danial: Kafe dan Restoran Dipersilakan Buka Selama Ramadhan, Ini Syaratnya

- 9 April 2021, 21:13 WIB
Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

Perihal kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan di Kota Bandung, kata Oded, dirinya mengikuti panduan dari pemerintah pusat. Panduan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Baca Juga: Aset Hasil Sitaan KPK dari Terpidana Fuad AminSenilai Rp29,5 Miliar, Diserahkan Kepada Negara

Baca Juga: Terungkap, Kedekatan Billy dengan Memes Prameswari, Vicky: Dia Suka Senyum-Senyum Sendiri

Oded lalu meminta dan mewanti-wanti masyarakat, khususnya warga Bandung untuk menahan diri tidak menyelenggarakan sejumlah rutinitas yang berpotensi menciptakan kerumunan. Misalnya kegiatan ‘ngabuburit’, dan kegiatan jalan bersama setelah subuh yang kerap melibatkan banyak warga.

“Sahur on the road tidak ada dulu lah. Di rumah saja untuk menghindari kerumunan,” ucap Oded.

Oded juga meminta dan menyarankan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Supaya pelaksanaan ibadah selama Ramadan bisa berjalan lebih khusyu.

"Jika terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan Covid-19 bisa bergerak lebih cepat. Setidaknya bisa langsung berkoordinasi dengan Puskesmas," tutup Oded.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x