Walikota Bandung Oded M Danial: Kafe dan Restoran Dipersilakan Buka Selama Ramadhan, Ini Syaratnya

- 9 April 2021, 21:13 WIB
Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

JURNAL SOREANG – Bulan Ramadhan 1442 H/2021 M sudah di depan mata. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya yaitu mempersilakan usaha kuliner (kafe, mall, restoran) untuk beroperasi dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Oded menyampaikan kebijakan tersebut seusai rapat terbatas secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, 9 April 2021. Rapat tersebut membahas kebijakan Ramadhan 2021, melengkapi regulasi yang lebih dulu dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadan,” ucap Oded M. Danial seperti dikutip Jurnal Soreang dari Humas Kota Bandung, Jumat, 09 April 2021.

Baca Juga: Menteri Erick Thohir dan Ridwan Kamil Tinjau Pertashop di Lembang, Warga Bisa Buka Pertashop, Ini Caranya

Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Peluncuran Prototipe Pesawat Tempur KF-X di Korsel, Indonesia Sumbang 20 Persen

Untuk diketahui, sebelumnya tempat kuliner di Kota Bandung hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner ini disesuaikan sedemikian rupa oleh Pemkot Bandung. Adapun untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya.

Oded yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menambahkan, dirinya siap memberi sanksi bilamana ada tempat hiburan yang buka selama Bulan Ramadhan. “Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” tegasnya.

Oded mengaku, dirinya sudah menugaskan Satgas Penanganan Covid-19 baik tingkat kota maupun sampai ke level kewilayahan. Penugasan itu ditujukan untuk mengawasi secara ketat, sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Khususnya, lokasi pedagang-pedagang yang biasa menjajakan makanan untuk berbuka puasa.

Oded menilai bahwa penjaja makanan memang dibutuhkan saat bulan puasa, sebagai bagian dari upaya memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja, warga harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x