JURNAL SOREANG- Forum Jabar Selatan (Forjabsel) mendesak agar pemerintah pusat turun tangan menangani wilayah Kabar selatan yang masih tertinggal.
Saat ini pemerintah pusat dan Pemprov Jabar sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabsel). "Upaya ini kami sambut baik, senoga wilayah Jabar selatan tak terlalu tertinggal," katat Ketua Umum Forum Jabar Selatan (Forjabsel) Dr. H. Gunawan Undang, M.Si, dalam pernyataannya, Rabu 10 Maret 2021.
Pada tahun 2009 Forjabsel mengusulkan kawasan Jabar Selatan dikembangkan dan dikelola oleh Badan Otorita Jabar Selatan, seperti halnya Badan Otorita Batam yang ditetapkan atas kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: UIN Sunan Gunung Djati Bandung Inisiasi Pendirian IAIN Pangandaran
"Namun saat itu belum terealisasi, dan Gubernur Ahmad Heryawan dan DPRD Jabar meresponnya secara regional hingga melahirkan Perda Jabar Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan 2010--2029," katanya.
Ruang lingkup Perda tersebut hanya fokus pada upaya mengatasi disparitas pembangunan di bidang infrastruktur, agribisnis, agroindustri, industri kelautan, dan pariwisata terpadu dengan tetap memperhatikan lingkungan hayati.
"Atas dasar Perda tersebut, lembaga pengelola yang dibentuk Pemprov Jabar adalah Badan Pengelola Wilayah Jabar Selatan (BPW Jabsel). Badan tersebut memiliki keterbatasan kewenangan karenan berstatus sebagai badan non-vertikal, hanya berfungsi sebagai badan perencana, dan berada di bawah Bappeda Jabar dengan Kepala Kepalada Jabar sebagai exofficio Kepala BPW Jabsel. Jadi, memiliki keterbatasan termasuk dari aspek otoritas pengelolaan anggaran" ujar Gunawan Undang.
Baca Juga: Gempa Pangandaran Diduga Ikut Berpengaruh Pada Kebocoran Pipa Perumda Air Minum Tirtawening
Dengan adanya rencana pemerintah pusat membuat payung hukum Perpres Jabsel, kaya Undang, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kawasan yang berada di Pesisir Samudera Hindia (Samudera Indonesia) tersebut.