Akibat aksi pelaku tambah Adanan, korban diketahui mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kakinya. Sementara itu, pelaku sempat dikejar oleh warga sekitar tapi berhasil melarikan diri.
Kejadian itu terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Polisi lalu melakukan rangkaian proses lidik dan mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru.
Baca Juga: Usia 70 Tahun, tapi Ayah Kandung Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Anak, Tersangka: Saya Khilaf
"Dari hasil lidik yang dilakukan petugas, tak berselang lama, pelaku yakni RDN berhasil diamankan di Karawang," paparnya.
Adapun akibat perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku diancam pidana kurungan di atas lima tahun. Sementara, penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP diancam penjara paling lama 4 tahun," imbuh AKBP Adanan Mangopang. ***