Usia 70 Tahun, tapi Ayah Kandung Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Anak, Tersangka: Saya Khilaf

- 6 Maret 2021, 14:43 WIB
Tersangka G (70) digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Banjar. Jumat 5 Maret 2021./Dok.Polres Banjar/
Tersangka G (70) digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Banjar. Jumat 5 Maret 2021./Dok.Polres Banjar/ /

JURNAL SOREANG-Seorang tersangka berinisial G (70), tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya sendiri Mawar (nama samaran). Pelecehan seksual tersangka terhadap Mawar (15), dilakukan selama 8 bulan setelah mawar lulus dari bangku SMP.

Sebelum melayani ayah kandungnya,  Mawar terlebih dahulu mendapatkan ancaman berupa kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, pengungkapan kasus pelecehan seksual dalam lingkup keluarga diungkap petugas atas dasar laporan dari ibu kandung korban.

Baca Juga: Viral, Penjambretan Hingga Seret Korbannya, Akhirnya Polisi Tembak Pelaku di Bagian Kaki

"Aksi tersangka G dilakukan terhadap Mawar (nama samaran) semenjak lulus SMP dengan lama waktu 8 bulan yang lalu dan dilakukanya berulang ulang," ungkap Melda dalam keterangannya dari laman resmi Polda Jabar, Jumat 5 Maret 2021.

Melda menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari laporan tetangga korban, mendengar Mawar mengeluhkan sakit pada bagian payudara. 

Hal tersebut kata Melda, lama kelamaan terdengar oleh ibu kandung Mawar. Mendapat informasi tersebut Ibu Mawar kemudian melaporkan ke salah satu tokoh masyarakat akan kejadian tersebut.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Relaksasi Ekonomi, Tapi Perketat Sanksi Pelanggar, Berikut Keterangan Oded M. Danial

"Ibu kandung mawar pun sering mendapatkan kekerasan dari tersangka G. Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Banjar," jelas Melda.

Dari keterangan yang diperoleh papar Melda, Mawar seringkali mendapatkan kekerasan dari tersangka G ketika menolak akan melakukan hubungan badan. 

"Ketika menolak berhubungan badan, Mawar dianiaya seperti dipukul dengan tangkat rotan, di tampar, menendang perut sehingga korban terjatuh," ucapnya.

Baca Juga: Upaya Pengendalian, Pencegahan serta Memutus Wabah Covid-19, Berikut Langkah Tegas Polisi Cikancung, Bandung

"Selain itu tersangka juga mengancam akan membunuh Mawar apabila menolak berhubungan badan " tambah Melda.

Untuk perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014.

"Tersangka juga akan dijerat Pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang Republik Indonesia  No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara jo 64 ayat (1) KUHPidana," tegas Melda.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 6 Maret 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta dan Kota Bandung, Tetap Waspada

Dari kejadian tersebut, pihaknya berharap lingkungan tempat tinggal lebih bisa mengawasi perempuan. "Kepada para juga  perempuan harus berani menolak menjadi korban kekerasan dan harus berani juga melaporkan aparatur setempat," harap Melda.

Sementara itu di tempat yang sama, tersangka G (70) berdalih kelakuan kepada anak kandungnya tersebut dikarenakan khilaf.

"Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, saya khilaf. Saya memaksa anak saya untuk melayani saya bisa 2 sampai 3 kali sehari. Tapi setelah ini saya sangat menyesalinya," ucap tersangka sambil tertunduk malu. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x